Analisis Klaster K-means dalam mengelompokan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.24036/ujsds/vol3-iss1/344Kata Kunci:
Kekerasan terhadap perempuan, K-means Clustering, analisis cluster, Sumatera Barat.Abstrak
Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan sosial yang serius dan termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Perempuan sering kali menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan, baik secara fisik, psikologis, maupun seksual, yang berdampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental korban. Untuk memahami distribusi kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Sumatera Barat, diperlukan metode analisis yang dapat mengelompokkan wilayah berdasarkan jumlah kasus yang terjadi. K-Means Clustering merupakan salah satu metode analisis cluster yang digunakan untuk mengelompokkan kabupaten/kota berdasarkan kemiripan jumlah kasus kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengelompokkan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat berdasarkan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan menggunakan algoritma K-Means Clustering. Jumlah klaster optimal ditentukan menggunakan metode silhouette, yang menghasilkan tiga klaster. Klaster 3 memiliki rata-rata jumlah kasus kekerasan fisik dan seksual tertinggi, terdiri dari empat kabupaten/kota: Kabupaten Solok, Lima Puluh Kota, Kota Solok, dan Kota Payakumbuh. Klaster 2 mewakili wilayah dengan tingkat kekerasan menengah, didominasi oleh kekerasan psikis, dan terdiri dari lima kabupaten/kota. Sementara itu, Klaster 1 mencakup sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah kasus kekerasan terendah. Pengelompokan ini memberikan wawasan mengenai distribusi kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Barat, sehingga dapat mengidentifikasi daerah yang membutuhkan perhatian lebih. Temuan ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi melalui penegakan hukum yang lebih ketat, penyediaan layanan dukungan bagi korban, kampanye kesetaraan gender, serta peningkatan kesadaran akan hak-hak perempuan.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Latifah Jayatri Febiola, Fadhilah Fitri, Fenni Kunia Mutiya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.